Faktanya, izin yang dimiliki Risetcar hanya sebatas izin mendirikan badan usaha (PT). Izin tersebut tidak mencakup kewenangan untuk menghimpun dana dari masyarakat. Untuk menjalankan kegiatan penghimpunan dana, perusahaan wajib memiliki izin khusus dari OJK. Maka dari itu, izin usaha saja tidak cukup untuk menjadikan sebuah aplikasi layak dijadikan tempat berinvestasi.
Jadi, jangan heran jika aplikasi seperti ini berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan bahkan memiliki legalitas resmi, namun tetap saja kegiatan menghimpun dana yang dilakukan bersifat ilegal.
Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, karena besar kemungkinan aplikasi ini tidak akan bertahan lama.
