Selain itu, juga terkait mekanisme persetujuan pinjaman, terutama dari bupati/wali kota, kepada koperasi.
Sementara untuk aturan penggunaan DAU untuk pengembalian pinjaman dan persetujuan pinjaman pada level desa, akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
“Ini untuk memberikan klarifikasi agar ekonomi berjalan. Karena ekonomi tidak jalan kalau tidak ada kepastian atau muncul ketidakpastian,” cetusnya.
Baca Juga:Meski Hadapi Kemacetan, Warga Dukung Perbaikan Jembatan DayeuhkolotCelah Siber Pemerintah Disindir Hacker, Disdukcapil Cimahi Minta Warga Jangan Panik
“Di sinilah pemerintah bertugas untuk mengambil risiko tersebut namun tidak menciptakan moral hazard, sehingga semua tetap bertanggung jawab namun pemerintah memberikan dukungan secara penuh,” tutup Menkeu.
