Satu-satunya upaya yang dapat dilakukan KBRI adalah terus-menerus mengirimkan surat permohonan kepada pihak Imigrasi agar kasus SW segera diselesaikan sehingga proses pemulangannya dapat segera dilakukan.
Sunarto juga mencatat adanya perkembangan dalam lingkup penyelidikan. “Pada update sebelumnya SW hanya diurus unit pendakwaan imigrasi, namun saat ini melibatkan pihak polis Brunei Darussalam,” katanya.
Tragisnya, SW bukanlah satu-satunya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi kendala serupa di Brunei Darussalam. Menurut Sunarto, setidaknya ada 28 WNI lainnya yang juga terkendala di negara tersebut, bahkan beberapa di antaranya telah menetap lebih lama dari SW di penampungan atau rumah singgah milik KBRI Brunei Darussalam. Kondisi ini menyoroti masalah yang lebih luas.
Baca Juga:Ini Strategi Pemerintah Genjot Pertumbuhan Ekonomi di Semester II 2025Praktik Beras Oplosan Ancam Stabilitas Sosial, Benarkah?
Sunarto mengingatkan bahwa sebenarnya Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan resmi terkait pengiriman PMI sektor domestik ke Brunei Darussalam. Hal ini dikarenakan belum adanya kerja sama formal antar kedua pemerintah di sektor tersebut.
“Pihak Pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam belum ada kerjasama untuk sektor domestik maka Dirjen Binapenta dan PKK mengeluarkan SK pelarangan proses pengiriman PMI di sektor domestik ke negara Brunei Darussalam. Namun, masih banyak juga pekerja Indonesia yang dikirim secara Non Prosedural ke Brunei Darussalam,” ungkapnya tegas.
Jenis pekerjaan yang secara spesifik dilarang untuk WNI di Brunei adalah pekerjaan domestik, seperti Pembantu Rumang Tangga (PRT), Sopir Pribadi, Tukang Kebun Pribadi, Pengasuh Anak Pribadi, dan sejenisnya.
Larangan ini seringkali diabaikan oleh calo atau penyalur tenaga kerja ilegal, yang menjanjikan kerja dengan iming-iming gaji tinggi namun mengabaikan keamanan dan prosedur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, tepat empat bulan lebih nasib SW masih menggantung di negeri orang. Ia terombang-ambing dalam proses hukum yang lamban, jauh dari sanak keluarga. Sunarto berharap kasus SW menjadi peringatan keras bagi masyarakat.
“Semoga ini menjadi salah satu peringatan agar warga tidak terlena bujuk rayu calo atau penyalur abal-abal yang memberangkatkan secara non prosedural,” pungkasnya. (CEP)
Reporter: Cecep Herdi
