Harapan Pulang ke Tanah Air Belum Jelas, PMI Banjar di Brunei Malah Terjebak Kasus TPPO

Harapan Pulang ke Tanah Air Belum Jelas, PMI Banjar di Brunei Malah Terjebak Kasus TPPO
SW (38) saat meminta pertolongan kepada Pemerintah Indonesia lantaran terjebak PMI ilegal di Brunei Darusaalam. (tangkapan layar)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harapan pulang ke tanah air bagi SW (38), warga Kota Banjar yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Brunei Darussalam, masih terus tertunda.

Nasibnya kian rumit setelah pihak berwenang Brunei menetapkan kasusnya sebagai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menambah panjang jalan berliku yang harus ditempuh sebelum ia dapat kembali ke keluarganya di Banjar.

Kisah SW pertama kali mencuat ke permukaan melalui video viral di media sosial berdurasi 1 menit 33 detik. Dalam rekaman yang menyita perhatian publik itu, SW tampak memohon dengan penuh keprihatinan kepada Pemerintah Indonesia agar membantunya segera dipulangkan.

Baca Juga:Ini Strategi Pemerintah Genjot Pertumbuhan Ekonomi di Semester II 2025Praktik Beras Oplosan Ancam Stabilitas Sosial, Benarkah?

Permohonan itu bukan tanpa alasan berat. Keberangkatannya ke Brunei sendiri diketahui dilakukan melalui jalur ilegal, yaitu menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja yang sah. Praktik inilah yang kemudian menjeratnya dalam masalah hukum yang kompleks.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Sunarto, dalam keterangannya pada Senin (28/7/2025), mengkonfirmasi perkembangan terbaru yang memprihatinkan.

Ia menyatakan bahwa kasus SW di Brunei Darussalam kini secara resmi ditangani sebagai kasus dugaan perdagangan manusia oleh Imigrasi setempat.

“Kami sudah lakukan pendampingan sejak 12 Maret 2025 hingga 23 Juli 2025. Akhirnya, pihak KBRI Brunei Darussalam bersama SW datang ke Unit Penyiasatan di Kantor Imigrasi Brunei Darussalam. SW saat ini masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian Brunei Darussalam,” papar Sunarto, menegaskan situasi terkini.

Lebih lanjut Sunarto menjelaskan bahwa pihak Imigrasi Brunei telah menyampaikan bahwa kasus yang menimpa SW termasuk dalam kategori perdagangan manusia.

Yang lebih mempersulit, kasus ini juga disebutkan melibatkan aparat kepolisian setempat di negara tersebut. “Pihak KBRI berencana mau menanyakan status SW apakah sebagai saksi atau juga ada keterlibatan langsung.

KBRI Brunei Darussalam yang selama ini melakukan pendampingan SW merasa bingung karena sudah 2 kali mengirim surat ke Imigrasi Brunei Darussalam tetapi jawabannya selalu dalam penyiasatan,” beber Sunarto.

Baca Juga:Kontra dengan Kebijakan Gubernur Demul, Farhan: Study Tour Boleh Dilaksanakan!Imbas Larangan Study Tour, 13 Ribu Pekerja Terancam Nganggur!

Proses hukum di negara itu memang dikenal sangat lambat. KBRI juga tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Brunei.

0 Komentar