5. Siswa Tidak Diusulkan Kembali
Penerima PIP tidak otomatis berlanjut saat naik jenjang sekolah. Siswa yang mendapat PIP saat SD atau SMP bisa saja tidak mendapatkannya di jenjang SMA jika sekolah atau dinas pendidikan tidak mengusulkan ulang.
Skema Waktu Penyaluran PIP 2025
Puslapdik menetapkan dua cut-off date untuk PIP tahun 2025:
- Tahap 1: 10 Februari 2025
- Tahap 2: 31 Agustus 2025
Siswa yang datanya masuk ke Dapodik setelah tanggal tersebut akan diproses pada tahap selanjutnya.
Baca Juga:iOS 26 Beta 4 Dirilis, ini Fitur BarunyaTelkomsel Terapkan Prinsip Keberlanjutan ESG Melalui Dukungan Kampanye 'Judi Pasti Rugi' di Bandung
Besaran Dana PIP 2025 Terbaru
Kepala Puslapdik, Adhika Ganendra, menyampaikan bahwa dana bantuan PIP telah meningkat, berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 19 Tahun 2024:
- Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 10 semester awal dan kelas 12 semester akhir: Rp900.000
- Dana disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa.
Cara Cek Status PIP Lewat HP
Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima PIP? Simak langkah-langkah berikut:
1. Siapkan NISN dan NIK siswa.
2. Buka situs resmi (https://pip.kemdikdasmen.go.id)
3. Masukkan NISN dan NIK pada kolom tersedia.
4. Klik tombol “Cari”.
5. Status pencairan akan langsung muncul di layar.
Jika dana sudah cair, silakan hubungi pihak sekolah atau lembaga penyalur resmi untuk proses pencairan.
Jadi, kenapa data PIP tidak ditemukan meski sudah terdaftar? Umumnya karena masalah pada data Dapodik, penandaan sekolah, atau ketidaksesuaian dengan data kesejahteraan nasional.
Untuk itu, penting bagi sekolah dan orang tua untuk aktif memeriksa dan memperbarui data siswa agar tidak kehilangan kesempatan menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
