Saepuloh juga mengungkap potensi pelanggaran serius terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, dengan batas maksimal 36 siswa per rombel sesuai Permendikbud, siswa ke-37 hingga ke-50 tidak akan tercatat di Dapodik. “Jika tidak masuk Dapodik, siswa tersebut tidak akan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan berisiko tidak mendapatkan ijazah,” jelasnya.
Ia menduga, untuk mengakali sistem, sekolah negeri mungkin mencatat 50 siswa sebagai dua rombel, meski faktanya hanya satu kelas. “Ini bukan hanya penipuan data, tetapi juga berpotensi pidana karena terkait pengelolaan Dana BOS. Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa di Dapodik, jadi ini bisa jadi akal-akalan untuk menarik lebih banyak dana,” tegas Saepuloh.
Ia menyerukan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat meninjau ulang kebijakan ini dan menekankan pentingnya keberpihakan pada sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jabar. “Jangan hanya fokus pada sekolah negeri. Perbanyak beasiswa untuk siswa tidak mampu, baik di sekolah negeri maupun swasta, agar angka putus sekolah dapat ditekan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan,” pungkasnya.
Baca Juga:Ketua DPRD Sastra Winara Minta Kapolres Baru Atasi Macet PuncakDiresmikan Hari Ini, Menkop: Kopdes Merah Putih Siap Beroperasi!
Kebijakan ini, menurut Saepuloh, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan kurangnya kepekaan terhadap kebutuhan pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Publik kini menanti respons Pemprov Jabar atas sorotan tajam ini. Jabar Ekspres akan terus mengawal isu ini untuk memastikan kebijakan pendidikan di Jawa Barat berpihak pada kepentingan siswa dan dunia pendidikan secara keseluruhan. (tur)
