“Melihat kondisi korbannya yang dianggap lebih mudah untuk dilukai dan dilumpuhkan, pelaku kemudian nekat menjalankan niat jahatnya,” imbuh Carsono.
Fakta lain yang terungkap dari pemeriksaan adalah status Imam Samudra sebagai pegawai security di kantor Bappeda Ciamis, tempat ia telah bekerja sejak Januari 2025. Motif kejahatan ini, menurut pengakuan pelaku kepada polisi, didorong oleh tekanan keuangan akibat menjadi korban judi online (judol).
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa pelaku juga merupakan korban judi online, yang diduga menjadi pemicu tindakannya mencari uang dengan cara instan dan kriminal,” papar AKP Carsono.
Baca Juga:Manfaatkan Libur dan Sabotase CCTV, Begini Modus Pegawai Bobol Kas Bank BJB SoreangKebijakan Rombel 50 Siswa, Pemprov Jabar akan Siapkan Solusi untuk Sekolah Swasta
Imam Samudra saat ini ditahan di Polres Ciamis. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa, terutama mengingat kondisi korban yang rentan. (CEP)
