JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang pria berinisial ‘IS’ alias Imam Samudra terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, atau perampasan, terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menyandang disabilitas. Yang mengejutkan, pelaku ternyata berprofesi sebagai petugas keamanan (security) di kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku, Imam Samudra, memesan jasa ojek online melalui aplikasi ke wilayah Rancah, Ciamis. Setelah bertemu dengan korban di titik penjemputan, Imam Samudra secara tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap korban. Dalam kondisi korban yang tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil paksa sepeda motor milik korban dan melarikan diri.
“Korbannya merupakan seorang penyandang disabilitas yang sedang berusaha mencari nafkah sebagai driver ojol. Pelaku ini tanpa ampun melakukan perbuatannya meskipun melihat kondisi fisik korban,” tegas AKP Carsono di ruang kerjanya, Senin (21/7/2025).
Baca Juga:Manfaatkan Libur dan Sabotase CCTV, Begini Modus Pegawai Bobol Kas Bank BJB SoreangKebijakan Rombel 50 Siswa, Pemprov Jabar akan Siapkan Solusi untuk Sekolah Swasta
Kasus ini sempat menyulitkan tim penyidik karena minimnya petunjuk awal dan alat bukti di TKP. “Awalnya kami mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku karena modusnya terkesan spontan dan bukti fisik terbatas,” akui Carsono.
Namun, melalui penyelidikan intensif dan pengembangan berbagai informasi, jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil menemukan titik terang. Petunjuk kunci berasal dari nomor telepon yang digunakan pelaku untuk memesan layanan ojol melalui aplikasi. Investigasi mendalam terhadap nomor tersebut mengarahkan polisi pada orang tua Imam Samudra. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap hubungan antara nomor telepon dan pelaku potensial akhirnya membawa penyidik pada Imam Samudra.
“Berdasarkan penelusuran itu, kami melakukan pendalaman terhadap IM (Imam Samudra). Saat diperiksa dan dihadapkan pada bukti, pelaku akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Carsono memaparkan bahwa sebelum aksi perampasan terjadi, pelaku sempat beberapa kali memesan layanan ojol pada sore harinya, namun kemudian membatalkan pesanannya. Aksi kriminal baru benar-benar dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB saat Imam Samudra kembali memesan ojol dan bertemu dengan korban yang merupakan penyandang disabilitas.
