Saepuloh juga mengungkap potensi pelanggaran serius terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, dengan batas maksimal 36 siswa per rombel sesuai Permendikbud, siswa ke-37 hingga ke-50 dalam kebijakan 50 siswa per rombel tidak akan tercatat di Dapodik. “Jika tidak masuk Dapodik, siswa tersebut tidak akan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan berisiko tidak mendapatkan ijazah,” jelasnya.
Ia menduga, untuk mengakali sistem, sekolah negeri mungkin mencatat 50 siswa sebagai dua rombel, meski faktanya hanya satu kelas. “Ini bukan hanya penipuan data, tetapi juga berpotensi pidana karena terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa di Dapodik, jadi ini bisa jadi akal-akalan untuk menarik lebih banyak dana,” tegas Saepuloh.
Saepuloh menyerukan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat meninjau ulang kebijakan 50 siswa per rombel. Ia menekankan pentingnya keberpihakan pada sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jabar.
Baca Juga:Komunitas Ojek Online Ini Dukung Skema Komisi Ojol 20 Persen: Order Ramai, Hidup TenangDeklarasi Bandung: PTS, Nyawa Baru Pendidikan Tinggi Indonesia
“Jangan hanya fokus pada sekolah negeri. Perbanyak beasiswa untuk siswa tidak mampu, baik di sekolah negeri maupun swasta, agar angka putus sekolah dapat ditekan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan,” pungkasnya.
Kebijakan 50 siswa per rombel, menurut Saepuloh, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan kurangnya kepekaan terhadap kebutuhan pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Publik kini menanti respons Pemprov Jabar atas sorotan tajam ini. (tur)
