Memiliki penghasilan/gaji paling tinggi Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing.
Bukan penerima bantuan sosial lain (misalnya PKH, BPNT) saat BSU disalurkan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Cara Mencairkan BSU 2025
Terdapat dua jalur pencairan BSU:
1. Melalui Bank Himbara dan BSI
Bagi penerima yang memiliki rekening aktif di Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau BSI, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Penerima dapat memeriksa status pencairan melalui:
Situs resmi: kemnaker.go.id
Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Aplikasi mobile perbankan
Baca Juga:Cara Ajukan KUR BRI dengan Cicilan Super Ringan Mulai Rp100 Ribu per BulanHonda Forza 250 Terbaru Resmi Meluncur, Ini Daftar Perubahannya!
2. Melalui PT Pos Indonesia
Untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank aktif, pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos dengan syarat berikut:
Harus membawa e-KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).
Wajib membawa QR Code BSU Digital dari aplikasi Pospay.
Harus datang sendiri, pencairan tidak boleh diwakilkan.
Tips agar Tidak Kehilangan Hak atas BSU 2025
Agar dana BSU tidak hangus, berikut tips penting yang perlu kamu lakukan:
Segera cek status penerima BSU di situs Kemnaker atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Pantau jadwal pencairan sesuai dengan batch masing-masing.
Ambil bantuan sebelum tanggal 31 Juli 2025.
Siapkan dokumen penting (e-KTP, KK, QR Code) jika mencairkan via Kantor Pos.
Waspadai penipuan, gunakan hanya situs resmi Kemnaker dan aplikasi Pospay.
Gunakan dana bantuan dengan bijak untuk kebutuhan pokok atau mendesak.
