Kejagung Buka Suara Soal Nadiem Makarim yang Belum Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

Kejagung Buka Suara Soal Nadiem Makarim yang Belum Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook
Kejagung Buka Suara Soal Nadiem Makarim yang Belum Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tengah menjadi perbincangan hangat.

Bukan tanpa alasan, Nadiem Makarim hangat menjadi perbincangan karena terseret kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022.

Meskipun terseret kasus dugaan korupsi laptop Chomebook anggaran 2020-2022, Nadiem Makarim sampai saat ini masih belum berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga:Honda Forza Tampil Semakin Berkelas dengan Panel Meter TFT Baru dan Warna EksklusifRezeki Nomplok! Saldo DANA Kaget Sebesar Rp125 Ribu Buat Kalian, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan di balik belum ditetapkannya eks Mendikbudristek tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan penyidik yang masih memerlukan pendalaman alat bukti.

Pendalaman alat bukti tersebut dibutuhkan untuk bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini.

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” katanya dikutip dari Disway.ID.

Ia pun meminta sejumlah pihak termasuk media untuk bersabar, karena penanganan kasus ini masih akan terus berlanjut.

“Untuk itu teman-teman (media) gak usah khawatir. Beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar ya, sabar. Karena belum bicara hukum, bicara alat bukti,” ucapnya.

4 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.

Baca Juga:3 Cara untuk Membedakan Link BSU 2025 yang Asli dan PalsuSegini Kerugian Negara Gara-gara Korupsi Laptop Chromebook, Nilainya Fantastis

Keempat tersangka tersebut di antaranya Jurist Tan, sebagai eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ibrahim Arief, sebagai konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Mulyatsyah, sebagai eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek.

Terakhir Sri Wahyuningsih, sebagai eks Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek.

“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Qohar.*

0 Komentar