JABAR EKSPRES – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kembali digelar pada tahun ajaran baru 2025/2026. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, mengenal guru, teman-teman baru, serta berbagai fasilitas dan program yang ada.
Namun, penting untuk diingat tidak semua kegiatan boleh dilakukan saat MPLS. Pemerintah Indonesia melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa hukum, kekerasan, dan perploncoan dilarang keras dalam MPLS.
Dulu, kegiatan ini dikenal dengan nama Masa Orientasi Sekolah (MOS) dan sering kali diwarnai dengan praktik hukuman atau perpeloncoan. Berangkat dari berbagai kasus yang mencoreng dunia pendidikan, pemerintah akhirnya mengganti MOS menjadi MPLS yang bersifat lebih edukatif, aman, dan menyenangkan.
Baca Juga:8 Merek Mobil Bekas Layak Dibeli di Bawah 100 Juta Cocok untuk Sehari-hariDapat Bantuan Saldo DANA Gratis Rp4,2 Juta dari Pemerintah, Ini Caranya
MPLS dirancang untuk membangun karakter positif siswa baru, bukan justru membuat mereka tertekan atau mengalami kekerasan fisik maupun mental.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, berikut adalah larangan yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah, panitia, serta siswa senior saat MPLS berlangsung:
- Memberikan hukuman fisik atau non-fisik kepada siswa baru.
- Melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk bully, intimidasi, atau pelecehan.
- Memberikan tugas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS, seperti membawa barang aneh, atribut tidak wajar, atau pakaian yang memalukan.
- Meminta siswa baru melakukan aktivitas yang membahayakan kesehatan atau keselamatan.
- Mengadakan kegiatan di luar jam sekolah yang tidak terkontrol tanpa izin resmi.
Sebagai gantinya, berikut adalah contoh kegiatan yang seharusnya diadakan dalam MPLS:
- Pengenalan program sekolah, visi misi, tata tertib, serta ekstrakurikuler.
- Pengenalan sarana dan prasarana sekolah seperti ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, hingga UKS.
- Kegiatan pengembangan diri dan motivasi belajar.
- Pembentukan karakter positif dan penanaman nilai-nilai kebangsaan.
Orang tua diharapkan ikut aktif mengawasi kegiatan MPLS yang diikuti anak-anaknya. Jika menemukan praktik yang mencurigakan atau melanggar aturan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Guru dan panitia penyelenggara juga wajib memastikan seluruh rangkaian acara MPLS berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada pelanggaran terhadap hak-hak siswa baru.
MPLS 2025 bukan lagi ajang pemberian hukuman atau perploncoan seperti masa lalu. Kegiatan ini kini difokuskan untuk menciptakan suasana ramah, edukatif, dan penuh semangat bagi para siswa baru. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi generasi masa depan.
