JABAR EKSPRES – Saat ini tengah ramai diperbincangkan terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2020-2022.
Terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudrsitek tersebut, Kejaksaan Agung mengungkapkan perihal kerugian yang didera negara.
Menurut Kejaksaan Agung, dugaan korupsi pengadaan Chomebook ini membuat terjadinya kerugian keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga:Rezeki DANA Kaget Buat Hari Ini, Rabu, 16 Juli 2025, Siapa Cepat Dia Dapat!Rekap 9 Pemain Asing Persib Bandung untuk Super League 2025-2026, Bakal Nambah?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa angaka tersebut adalah hasil dari perhitungan sementara.
Sehingga jumlah triliunan rupiah ini masih berpotensi untuk mengalami perubahan menjadi lebih besar dalam pendalamalan penyidikan.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian besar sekitar Rp1,98 triliun,” katanya dikutip dari Disway.ID.
Qohar juga turut memberikan penjelasan terkait kerugian tersebut yang muncul karena Chromebook tidak bisa digunakan secara efektif oleh siswa guru.
Tidak efektinya penggunaan laptop tersebut lebih-lebih dialami oleh siswa dan guru yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Diketahui bahwa pengadaan Chromebook ini adalah bagian dari program pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA.
Anggaran pengadaan TIK untuk berbagai jenjang sekolah ini memiliki anggaran total mencapai Rp9,3 triliun.
Baca Juga:Statistik Frans Putros, Pemain Baru Persib Bandung untuk Musim DepanRezeki DANA Kaget di Selasa, 15 Juli 2025 Buat Kalian yang Beruntung!
“Dana tersebut bersumber dari APBNpada satuan pendidikan Kemendikbudristek dan DAK yang tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota, untuk tujuan dapat digunakan anak-anak sekolah termasuk daerah 3T sebanyak 1,2 juta unit,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek laptop Chromebook ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak empat tersangka.
Keempat tersangak tersebut di antaranya Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek, Nadiem Makarim), Ibrahim Arief (Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).*
