JABAR EKSPRES – Pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bandung dinilai masih lemah. Sejumlah lokasi, mulai dari aset di kawasan Dago Elos yang berada dalam wilayah sengketa hingga Kebun Binatang Bandung, menjadi sorotan dalam persoalan tata kelola aset.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Asep Sumaryana, menyatakan legalisasi lebih tegas atas seluruh aset Pemkot Bandung perlu segera dilakukan.
“Sekarang harus segera dilakukan legalisasi aset yang ada. Harus ditaksir dan dilacak legalisasi perihal aset Kota Bandung,” kata Asep saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, baru-baru ini.
Baca Juga:Bandung Siaga! Pemkot Perketat Identifikasi Bayi Baru Lahir di Semua RSHP Tenggelam di Kolam Podomoro, Dua Petugas Damkar Baleendah Menyelam
Menurut Asep, penguatan dokumen hukum menjadi kunci dalam menghadapi klaim sepihak terhadap aset pemerintah. Ketika aset ada yang diklaim dan asal klaim bisa menjadi bukti.
“Ini perlu jelas karena pemindah tanganan tidak sembarangan juga. Hitam di atas putih juga harus ada. Penarikan aset bisa dilakukan dan berkekuatan hukum,” ucapnya.
Dia menambahkan, aset yang digunakan warga tanpa izin juga perlu ditertibkan. “Misalnya ada lahan yang dipakai permukiman, ini juga perlu ditertibkan. Bahwa ini bukan aset dia, tapi Kota Bandung. Sehingga masuk ke Pemkot Bandung pendapatannya,” tambahnya.
Asep juga mengingatkan risiko perebutan aset yang melibatkan pihak ketiga. Dia menekankan pentingnya dokumen hukum yang sah dalam setiap perpindahan kepemilikan. Pemindahan aset dari pihak mesti punya hal jelas perihal aset di kota.
“Kalau legal bisa diusut langsung, seperti dulu ada sertifikat jadi dua. Atau jangan sampai kasus Dago Elos terulang kembali,” ujar Asep.
Dirinya berharap persoalan pengamanan aset tidak berlarut-larut dan dapat ditangani secara sistematis.
“Mudah-mudahan bisa ditangani. Pemerintah harus paling kokoh dan perkasa. Aset penting jangan sampai diakui saja, harus bersertifikat,” pungkasnya.
