Dukung Audit, IAW Soroti Aset yang Tidak Tercatat

Dukung Audit, IAW Soroti Aset yang Tidak Tercatat
0 Komentar

 

Kedua, pemerintah diminta membekukan seluruh sertifikat HGB yang berdiri di atas tanah eks-APBN hingga status hukum dan administrasinya diverifikasi. Ketiga, pembentukan Satgas Nasional Pemulihan Aset Sejarah (SANPAS) yang melibatkan lembaga seperti BPK, KPK, Kejaksaan Agung, BPN, Arsip Nasional, BIN, dan Kemenkeu.

Satgas tersebut harus diberi mandat penuh untuk menyelidiki, membuka rekening tersembunyi, melakukan audit historis, serta menyita aset bila ditemukan pelanggaran.

Langkah keempat adalah audit ulang transaksi keuangan Bank Sukapura dan KUPAG—dua institusi yang dulu menjadi penyalur APBN untuk pembelian tanah negara. Terakhir, IAW menyerukan pemulihan status Yayasan Gelora Bung Karno (YGORBK) agar kembali menjadi lembaga negara sesuai Keppres No. 318/1962, bukan yayasan yang bersifat komersial.

Baca Juga:Lapas Garut Layak jadi Barometer Nasional Pembinaan Narapidana, Begini Penjelasan Kriminolog UIEndus Pelanggaran di 3 Emiten Besar, IAW Layangkan Surat ke BEI

Iskandar meyakini bahwa jika Presiden Prabowo memberikan mandat politik yang tegas dan Sri Mulyani membuka akses audit fiskal secara terbuka, penyelamatan aset negara senilai lebih dari Rp17.450 triliun sangat mungkin diwujudkan.

“Ini bukan sekadar soal audit aset, melainkan juga penegakan kedaulatan fiskal, sejarah, dan moral negara,” tandasnya.

Iskandar mengingatkan bahwa semua aset tersebut dibeli dengan uang rakyat dan tidak boleh dibiarkan jatuh ke tangan pihak swasta tanpa pertanggungjawaban hukum. Audit forensik nasional menjadi langkah penting untuk menegakkan amanat konstitusi dan melindungi hak publik.

“Aset negara hilang sama dengan hak rakyat dirampok! Mari kawal bersama. Dukung audit!” pungkas Iskandar.

0 Komentar