“Uang palsu itu digunakan tersangka untuk belanja kebutuhan sehari-hari di warung-warung kecil sekitar Padalarang, bahkan di SPBU. Selain itu, dia juga melakukan jual beli melalui media sosial, salah satunya Telegram,” ujar Niko.
Kini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jalur distribusi uang palsu tersebut. (Mong)
