Mahkamah Internasional (ICJ) dalam pendapat hukumnya pada Juli lalu menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, adalah ilegal. ICJ pun menyerukan pengosongan semua permukiman sebagai langkah hukum untuk menegakkan keadilan dan hukum internasional.*
SUMBER: ANTARA
