Belum Ada SPDP, Kuasa Hukum Klarifikasi Status Hukum Dahlan Iskan

Kuasa Hukum bantah Dahlah Iskan ditetapkan tersangka
Kuasa Hukum bantah Dahlah Iskan ditetapkan tersangka
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut mantan Menteri BUMN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Pihaknya menyampaikan sejumlah poin klarifikasi yang dianggap penting untuk menjadi perhatian publik.

Dalam pernyataan tertulis, Johanes mempertanyakan dasar pemberitaan yang pertama kali dimuat oleh Tempo, yang menyebut Dahlan Iskan sudah berstatus tersangka.

Baca Juga:Jelang Tahun Ajaran Baru, Farhan: Jadikan MPLS Sebagai Masa Pengenalan, Bukan PerpeloncoanNegara Ambil Alih Perawatan Bayi Terlantar di Citalem Bandung Barat

“Sampai hari ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan yang seharusnya menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Johanes, di Surabaya, Minggu (13/7).

Jika informasi tersebut bersumber dari SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), lanjut Johanes, perlu dipertanyakan bagaimana dokumen tersebut bisa sampai ke media.

Ia menegaskan bahwa SP2HP adalah dokumen yang semestinya hanya diberikan kepada pelapor.

“Kuasa hukum pelapor sendiri telah menyatakan bahwa dalam SP2HP yang mereka terima, hanya tercantum satu nama tersangka, yakni saudari NW. Nama Bapak Dahlan Iskan tidak ada di dalamnya,” tegasnya.

Pertanyakan Etika Pemberitaan Tempo

Johanes juga mengkritisi proses konfirmasi yang dilakukan oleh Tempo dalam menerbitkan berita tersebut.

Menurutnya, informasi yang menyangkut reputasi seseorang seharusnya melalui proses konfirmasi yang menyeluruh.

“Kami tidak mempersoalkan apakah Tempo sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Bapak Dahlan Iskan. Tapi yang jadi pertanyaan, apakah mereka juga melakukan klarifikasi kepada pihak Jawa Pos sebagai pelapor, atau kepada kuasa hukumnya?” ujarnya.

Baca Juga:Pelatih Dewa United Puji Penampilan Timnya Usai Kunci Posisi Ketiga Piala Presiden 2025Dewa United Gagalkan Ambisi All Star, Coach RD: Mereka Tim yang Matang

Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah Tempo sudah mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian yang menerbitkan SP2HP.

Johanes menilai, jika proses konfirmasi belum dilakukan secara menyeluruh, maka integritas dan tendensi pemberitaan tersebut patut dipertanyakan.

“Mengingat secara legal, ada hubungan kepemilikan antara Tempo dan Jawa Pos,” tambahnya.

Kehadiran Pelapor di Acara Sertijab Dipertanyakan

Selain itu, Johanes juga menyoroti kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim yang bertepatan dengan beredarnya SP2HP ke publik.

Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?

0 Komentar