Operasi Patuh 2025 Dimulai 14 Juli, ini Pelanggaran yang Diincar

Operasi Patuh 2025 Dimulai 14 Juli, ini Pelanggaran yang Diincar
Operasi Patuh 2025 Dimulai 14 Juli, ini Pelanggaran yang Diincar
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Operasi Patuh 2025 akan resmi digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Operasi ini merupakan inisiatif Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama seluruh Direktorat Lalu Lintas Polda di Indonesia, dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Operasi Patuh merupakan operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan serentak dari 14 Juli hingga 27 Juli 2025,” jelas Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari situs resmi Korlantas pada Jumat (11/7/2025).

Operasi ini akan dilaksanakan dengan tiga pendekatan strategis, yaitu:

Baca Juga:8 Kode Redeem FF Terbaru yang Masih Aktif Hari ini, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan Hadiah GratisIndomobil eMotor Tyranno Menyapa Kota Bandung, Motor Listrik Stylish dengan DNA Petualang

  1. Preemtif: memberikan pemahaman dan edukasi tentang pentingnya tertib lalu lintas.
  2. Preventif: mencegah terjadinya pelanggaran melalui kegiatan sosialiasi, termasuk ngopi bareng komunitas pengemudi roda dua dan roda empat.
  3. Represif: penegakan hukum di lapangan, termasuk penilangan terhadap pelanggaran berat.

“Melalui kegiatan preventif, kami mendatangi komunitas pengemudi untuk berdiskusi langsung, memahami kendala mereka, sekaligus menyampaikan imbauan keselamatan,” terangnya.

Daftar Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh 2025

Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh, pihak kepolisian akan memberi perhatian khusus pada sejumlah pelanggaran yang dianggap berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan, antara lain:

  • Melawan arus lalu lintas
  • Tidak memakai helm SNI bagi pengendara motor
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Mengemudi di bawah umur
  • Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan
  • Tidak membawa surat kendaraan atau SIM
  • Kendaraan tidak layak jalan
  • Tidak menggunakan safety belt
  • Berkendara dibawah pengaruh alkohol

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar memastikan kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta memeriksa kondisi kendaraan secara menyeluruh.

Hal ini penting agar tidak terkena sanksi saat pemeriksaan selama operasi berlangsung.

“Penegakan hukum akan tetap dilakukan secara tegas untuk pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas Aries.

Dengan akan berlangsungnya Operasi Patuh 2025 mulai 14 Juli, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, bukan hanya agar terhindar dari sanksi, tetapi juga demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Jangan sampai gara-gara tidak pakai helm atau menerobos lampu merah, kamu malah kena tilang dan menyesal kemudian.

0 Komentar