JABAR EKSPRES – Dugaan diskriminasi terhadap pasien BPJS di RSUD Cibabat, Kota Cimahi, mendapat sorotan tajam dari Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko. Sorotan ini muncul setelah meninggalnya seorang pasien yang diduga tidak segera ditangani karena menggunakan layanan BPJS, sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi kejadian tersebut, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen RSUD Cibabat untuk dimintai klarifikasi. Ia menolak keras adanya perlakuan berbeda antara pasien BPJS dan pasien umum.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh dibedakan berdasarkan status pembiayaan. Semua pasien, baik BPJS maupun umum, berhak mendapatkan pelayanan yang cepat dan profesional,” tegas Wahyu, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga:Dorong Ekonomi Kreatif Inklusif, Bank Mandiri Latih 70 Pelaku Usaha Naik Kelas di DepokGudang Pupuk di Banjar Digeledah, Dugaan Korupsi Subsidi Capai Rp16 Miliar
Menurutnya, RSUD Cibabat sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah harus menjunjung prinsip pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif.
“BPJS itu program negara, bukan kelas dua. Kalau rumah sakit mulai pilih-pilih pelayanan, itu sudah melenceng dari tugasnya,” lanjutnya.
Terkait dugaan keterlambatan yang menyebabkan kematian pasien, Wahyu menyebut DPRD belum menerima laporan lengkap. Namun, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan pemanggilan resmi kepada RSUD Cibabat untuk mengusut duduk perkara.
“Kami akan klarifikasi langsung ke manajemen. Kami ingin tahu, apakah benar ada unsur kelalaian atau keterlambatan, dan apakah terkait dengan penggunaan BPJS. Semua akan kita telusuri,” ucapnya.
Wahyu juga mengakui bahwa keluhan terhadap pelayanan RSUD Cibabat bukan hal baru. Oleh karena itu, DPRD merasa perlu bertindak cepat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pengawasan ini bukan untuk menyalahkan, tapi memastikan warga tidak dirugikan karena ketimpangan pelayanan, apalagi di bidang kesehatan yang menyangkut nyawa,” tutupnya.
