JABAR EKSPRES – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali jadi sorotan publik setelah Ketua Koperasi, Bapak Niko, muncul dalam sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok miliknya. Kemunculan ini menjadi penting di tengah kondisi BLN yang tengah dilanda krisis kepercayaan akibat masalah gagal bayar kepada anggotanya.
Dalam video tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf, memberikan motivasi, dan menjanjikan program pemulihan serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam waktu dekat.
Dalam video tersebut, Niko menyapa para anggota koperasi dengan salam dari berbagai agama, menandakan bahwa BLN memiliki keanggotaan yang beragam. Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama tim recovery tengah menyusun program untuk kebangkitan koperasi.
Baca Juga:Ini Strategi Cara Jadi Orang Kaya ala Timothy RonaldSimulasi Cicilan KUR BRI Rp35 Juta Berdasarkan Tenor tanpa NPWP
Namun, banyak pihak menilai video tersebut belum cukup memberikan kejelasan, terutama terkait tanggal pasti pelaksanaan RAT dan skema konkret pengembalian dana.
Yang menjadi sorotan lain adalah kolom komentar video tersebut yang dinonaktifkan, sehingga publik tidak dapat langsung menyampaikan aspirasi atau pertanyaan mereka.
Niko menyebutkan bahwa timnya telah menyiapkan infrastruktur baru dan bahkan sudah ada investor yang masuk untuk mendampingi proses pemulihan BLN. Ia meminta seluruh anggota untuk tetap semangat, bergotong royong, dan tidak kehilangan harapan.
Namun, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan mengapa informasi yang diberikan masih bersifat umum dan belum memuat data konkret. Kapan dana akan dikembalikan? Bagaimana skema pembayarannya? Apakah anggota akan mendapatkan hak mereka kembali secara penuh? Semua pertanyaan ini masih belum dijawab secara gamblang.
Seorang advokat bernama Heru Prasetya juga ikut memberikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa RAT adalah forum wajib koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan. Heru juga menekankan bahwa RAT bisa menjadi wadah resmi anggota untuk mengkritisi, memberi masukan, hingga menuntut kejelasan terkait kondisi keuangan koperasi.
Menurut Heru, koperasi yang bermasalah dapat diaudit oleh Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi RI Nomor 4 Tahun 2025. Satgas ini terdiri dari unsur Kementerian Koperasi, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri. Namun, audit hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan resmi dari anggota.
