Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis digital, Kemnaker optimistis BSU 2025 akan menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif dalam meringankan beban para pekerja, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan merata.
Syarat Penerima BSU Tahap 2 Tahun 2025
Untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 tahun 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan.
- Namun demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.
- Selain itu, pemerintah juga akan memprioritaskan penyaluran BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Cara Mengecek Status Penerima BSU Tahap 2 2025
Berikut dua cara yang dapat digunakan untuk memeriksa status sebagai penerima BSU Tahap 2:
- Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Akses laman: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login ke akun yang telah terdaftar.
- Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu dan lengkapi profil secara menyeluruh.
- Setelah semua data terisi, informasi terkait status penerimaan BSU akan muncul pada dashboard akun masing-masing.
- Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
