JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuktikan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, untuk periode tahun 2021 hingga 2025.
Hal ini terbukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan untuk mengungkap bukti-bukti awal tindak pidana korupsi tersebut.
“Bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan kegiatan penyidikan berdasarkan surat perintah tersebut,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangan resminya, Rabu (02/07/2025).
Baca Juga:Layanan Ban Motor FDR Makin Dekat Lewat EFO Service Car dari PT Prakasa Bahana Lestari100 Teka Teki MPLS 2025 Khusus Makanan, Ada Roti Sundel Bolong, Penyihir Pasir Hingga Guling Berdarah
Armen menambahkan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor: PRIN-08/L.8/Fd.2/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.
“Tim penyidik telah mencari dan mengumpulkan bukti, dengan tujuan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan sudah ada 25 orang telah dimintai keterangan, terdiri dari pihak BRI dan nasabahnya.
Pada Selasa, 1 Juli 2025, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang dianggap penting untuk pengungkapan perkara ini, yakni Kantor BRI Cabang Pringsewu di Kabupaten Pringsewu, Sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kecamatan Pringsewu Utara dan rumah lainnya di Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu.
Hasilnya, sejumlah barang dan dokumen yang bisa menajdi bukti dari kasus ini berhasil disita penyidik, seperti dua unit mobil, yakni Toyota Innova Reborn dan Honda Brio, empat sertifikat tanah dan bangunan, dengan nilai estimasi keseluruhan sekitar Rp2 miliar.
Sertifikat tersebut terdiri dari:
– Dua sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan di Kabupaten Pringsewu;
– Satu sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berupa ruko di Kabupaten Pringsewu;
– Satu sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Pesawaran.
Beberapa unit handphone, tas, dan benda-benda pribadi lainnya yang juga turut diamankan.
Uang tunai senilai Rp559.606.209,39 (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam ribu dua ratus sembilan rupiah koma tiga puluh sembilan sen).
Baca Juga:Aplikasi OMC Minggu Depan Diprediksi SCAM, Jangan Berharap Bisa Narik LagiLirik dan Makna Lagu “HOT SAUCE” BABYMONSTER, Trending Youtube Music No 1
“Barang-barang tersebut kami sita dari hasil penggeledahan di Kantor BRI Cabang Pringsewu, serta dua rumah di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara,” ungkap Armen.
