Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran harga LPG bukan menjadi ranah Pemerintah Kota Cimahi.
“Bukan kita yang menindak, tapi dari Hiswana Migas nya nanti dengan agen yang akan ini terus ke lapangan,” tutup Hella.
Di sisi lain, Perwakilan Koordinator Wilayah Hiswana Migas Kota Cimahi, Bambang, justru menegaskan penentuan dan penindakan terhadap pelanggaran HET merupakan kewenangan Pemkot, bukan tanggung jawab penuh Hiswana.
Baca Juga:Lantik ASN di Kolong Tol Cisumdawu, Dedi Mulyadi Sindir Buruknya Pengelolaan?Jalan Soekarno Hatta Arah Cibiru Banjir, Sejumlah Kendaraan Roda Dua Mogok
“Jadi kita kerja sama dengan Disdagkoperin karena penentuan HET ini tanggung jawab dari pemerintah kota setempat,” ucap Bambang.
Ia menjelaskan, pengaturan harga LPG ini dilakukan secara serentak se-Bandung Raya. Namun, Bambang menilai bahwa sosialisasi terhadap pangkalan dilakukan secara mendadak, sehingga banyak pihak di lapangan mengalami kebingungan.
“Dalam monitoring ini memang kami yakin bahwa sosialisasi ke pangkalan itu mendadak sehingga banyak salah persepsi,” ujar Bambang.
Menurutnya, legalisasi harga baru bukan berarti pemerintah menaikkan harga semaunya, melainkan bertujuan untuk memberikan kepastian dan pembinaan kepada para pelaku distribusi di lapangan.
“Sebetulnya sudah kebaikan dari pihak Pemkot untuk melegalkan harga. Jadi bukan menaikkan sembarangan, tapi melegalkan. Dalam hal ini kita sosialisasi pengetahuan ke pangkalan bahwa di sini bukan mencari keuntungan lebih, tapi menyalurkan yang lebih tepat lagi,” tegasnya.
Bambang menjelaskan, para pangkalan memiliki kontrak langsung dengan agen, dan perubahan harga dari sebelumnya Rp16.600 menjadi Rp19.600 adalah bagian dari mekanisme yang disepakati.
“Karena pangkalan itu ada kontraknya dengan agen. Jadi mereka dari kontraknya itu sebelumnya jual di Rp16.600 sekarang Rp19.600,” ujarnya.
Baca Juga:Layaknya Raja di Hadapan Pasukan, Dedi Mulyadi Lantik Sekaligus Beri Tugas ASN Pemprov Jabar di Kolong Tol CisumdawuJalan Menuju Stasiun Tegalluar Rusak Parah, Perbaikan Mulai Dilakukan Meski Tak Ada Transparansi Anggaran
Meskipun mekanisme pengawasan disebut sudah berjalan melalui checklist lapangan dari masing-masing agen, Bambang tetap menekankan pentingnya sosialisasi dan pemahaman menyeluruh.
“Secara prinsip tidak terlalu masalah karena kita menekankan sosialisasi. Karena prinsipnya, secara agen masing-masing sudah melakukan checklist lapangan,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus pelanggaran, sanksi bisa datang langsung dari Pertamina atau Kementerian ESDM.
“Jadi kita mengingatkan ke teman-teman dalam hal ini yang lebih untuk penyaluran alokasi itu mereka ada sanksi dari Migas sendiri,” tukas Bambang. (Monk)
