JABAR EKSPRES – Jangan anggap remeh utang pinjol (pinjaman online), apalagi jika sudah masuk status gagal bayar (galbay).
Meski Anda berhenti membayar, jejak utangnya akan terus tercatat di sistem kredit nasional dan tidak bisa hilang begitu saja termasuk dari tagihan di akhirat nanti.
Di Indonesia, riwayat pinjaman termasuk pinjol secara resmi tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:Kemenhub Tengah Memfinalisasi Kebijakan Terkait Kenaikan Tarif Ojol 15 PersenAnak Sekolah Masuk Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya
Sistem ini sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, dan berfungsi menilai kelayakan seseorang dalam mengakses layanan keuangan berbasis skor kredit dari level 1 (lancar) hingga level 5 (macet).
Utang Pinjol Tak Akan Hangus meski Galbay
Salah satu kesalahan umum yang dilakukan debitur pinjol adalah menganggap bahwa utang akan “hangus” jika dibiarkan lama tidak dibayar.
Padahal, data pinjaman yang belum lunas akan tetap tersimpan dan dilaporkan ke SLIK OJK, terutama jika pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Mengutip informasi dari situs pemeringkat kredit, pinjaman yang belum dilunasi akan tetap tercatat di sistem penyedia pinjaman.
Data ini digunakan untuk keperluan pelaporan administratif, pelacakan kredit, dan evaluasi risiko debitur.
Artinya, selama utang belum lunas, nama Anda tidak akan bisa dihapus dari catatan kredit.
Selain itu, pinjaman yang dibiarkan tidak lunas juga akan dicatat dan dibawa ke akhirat kelak.
Baca Juga:Video 6 menit 50 Detik Pemeran Bertato Kupu-kupu ViralDaftar Terbaru Pinjol Legal dan Ilegal Per 1 Juli 2025 Resmi dari OJK
Setelah pelunasan dilakukan, pihak pinjol wajib melaporkan pembayaran tersebut ke SLIK OJK, yang biasanya akan diperbarui dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Setelah data diperbarui, debitur juga bisa meminta surat keterangan lunas dari pemberi pinjaman sebagai bukti administratif.
Jika dalam periode tersebut data belum berubah, debitur berhak melakukan pengaduan atau komplain langsung ke pihak penyedia pinjaman untuk memastikan data segera diperbaiki.
Berdasarkan laporan Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, per Maret 2025, total utang pinjol yang masih aktif (outstanding) mencapai Rp79,96 triliun, dengan tingkat gagal bayar sebesar 2,77%.
Distribusi Utang Berdasarkan Wilayah:
- Pulau Jawa: Rp56,3 triliun (galbay 3,08%)
- Luar Jawa: Rp23,66 triliun (galbay 2,03%)
Berdasarkan Jenis Peminjam:
