Lima Hari Beruntun Turun, Harga Emas Antam Sentuh Rp1,880.000 per Gram

Lima Hari Beruntun Turun, Harga Emas Antam Sentuh Rp1,880.000 per Gram
Harga Emas Antam Sentuh Rp1,880.000 per Gram.
0 Komentar

JABAR EKSPRESHarga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia pada Senin, 30 Juni 2025, harga jual emas Antam turun sebesar Rp4.000 menjadi Rp1.880.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.884.000 per gram.

Penurunan ini bukanlah yang pertama dalam waktu dekat. Tercatat, harga emas Antam telah mengalami penurunan selama lima hari berturut-turut, menunjukkan tren koreksi yang konsisten dalam sepekan terakhir.

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam yakni harga yang diberikan kepada konsumen jika ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam juga ikut mengalami penurunan.

Baca Juga:Murah Tapi Ngebut! Ini 7 Laptop Gaming Terbaik 2025 Harga TerjangkauCara Mendapatkan Rp275 Ribu Gratis dari Saldo DANA

Pada hari yang sama, harga buyback berada di angka Rp1.724.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa dalam proses buyback, PT Antam akan langsung memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari total nilai transaksi.

Tarif PPh yang dikenakan adalah 1,5% bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran pecahan yang tercatat pada laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp990.000

  • 1 gram: Rp1.880.000

  • 2 gram: Rp3.700.000

  • 3 gram: Rp5.525.000

  • 5 gram: Rp9.175.000

  • 10 gram: Rp18.295.000

  • 25 gram: Rp45.612.000

  • 50 gram: Rp91.145.000

  • 100 gram: Rp182.212.000

  • 250 gram: Rp455.265.000

  • 500 gram: Rp910.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.820.600.000

Selain penjualan, pembelian emas batangan juga dikenai pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Dalam hal ini, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% jika memiliki NPWP, dan 0,9% jika tidak memiliki NPWP.

PT Antam juga akan memberikan bukti potong PPh 22 pada setiap transaksi pembelian emas batangan yang dilakukan, sebagai bagian dari kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia.

0 Komentar