SPMB Kota Bandung 2025: Ini Syarat Jalur Domisili yang Gantikan Zonasi

SPMB Kota Bandung 2025: Ini Syarat Jalur Domisili yang Gantikan Zonasi
SPMB Kota Bandung 2025: Ini Syarat Jalur Domisili yang Gantikan Zonasi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tahun ajaran 2025, sistem zonasi resmi digantikan oleh jalur domisili dalam proses SPMB Kota Bandung. Apa bedanya?

Dinas Pendidikan Kota Bandung baru saja merilis petunjuk teknis SPMB Kota Bandung (Seleksi Penerimaan Murid Baru) 2025 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Tahun ini, mereka melakukan gebrakan baru: jalur domisili menggantikan sistem zonasi yang selama ini digunakan.

Baca Juga:Segera AMBIL Saldo DANA Gratis Rp349.000 di Amplop IniKenapa Malam 1 Suro Disarankan untuk Tidak Keluar Rumah? Ini Penjelasannya!

Dan bagaimana cara daftarnya? Yuk, kita bahas satu per satu yang kami rangkum dari beberapa sumber.

Ada empat jalur penerimaan yang berlaku untuk SD dan SMP:

  • Jalur Domisili
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Mutasi

Dari keempatnya, jalur domisili jadi bintang utama karena inilah yang menggantikan zonasi. Jadi, penting banget buat orangtua dan wali murid memahami aturan mainnya di SPMB Kota Bandung tahun ini.

Apa Saja Syarat Umum Jalur Domisili SPMB Kota Bandung?

Berdasarkan SK Wali Kota Bandung No. 421/Kep.1228-Disdik/2025, pendaftaran lewat jalur domisili bisa dilakukan langsung lewat sekolah asal atau secara mandiri di laman resmi spmb.bandung.go.id. Yuk, siapkan dokumen ini:

  1. Surat keterangan lahir (yang sudah dilegalisir lurah atau pejabat setempat)
  2. Akta kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP orangtua
  5. Tapi tunggu dulu, ada beberapa ketentuan khusus juga, lho:
  6. KK harus diterbitkan sebelum 23 Juni 2024. Kalau terbit setelah itu, masih bisa digunakan asal alasannya jelas, seperti:
  7. Tambah anggota keluarga (bukan calon siswa)
  8. Anggota keluarga pindah/meninggal
  9. KK hilang atau rusak
  10. Untuk kondisi khusus ini, kamu wajib melampirkan:
  11. KK lama atau bukti KK rusak
  12. Surat kehilangan dari kepolisian (untuk KK yang hilang)

Catatan penting, jika terjadi perubahan domisili, semua anggota keluarga di KK harus ikut pindah, ya!

Nama orangtua di dokumen juga harus konsisten dengan yang tertera di akta, rapor, dan ijazah. Kalau beda karena kematian atau perceraian, perlu lampiran surat resmi.

Bagaimana Seleksi Jalur Domisili Dilakukan?

Proses seleksi berbeda untuk SD dan SMP dalam SPMB Kota Bandung, berikut detailnya:

Untuk SD:

Pendaftar dari luar Kota Bandung hanya akan diterima jika kuota belum penuh.

0 Komentar