Cara Menghitung Rumus Jalur Prestasi Nilai Rapot SPMB 2025

Cara Menghitung rumus nilai rapot pada jalur prestasi SPMB Kota Bandung 2025
Cara Menghitung rumus nilai rapot pada jalur prestasi SPMB Kota Bandung 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pendaftaran SPMB Kota Bandung, khususnya untuk jenjang SMP dan sederajat sudah mulai dibuka sejak hari ini, 23 Juni 2025.

Meski begitu masih banyak yang bingung cara menghitung rumus untuk jalur prestasi nilai rapot pada SPMB tahun 2025 ini.

Karena jalur prestasi nilai rapot menggunakan rumus tertentu untuk menentukan skor. Dan Skor ini yang akan digunakan dalam pemeringkatan yang nantinya sangat penting dalam mengamankan posisi untuk bisa diterima di sekolah pilihannya.

Baca Juga:Cara Daftar SPMB Kota Bandung 2025, Hari ini Mulai DibukaHeboh Uang Baru Peringatan Kemerdekaan RI ke-80 Tahun, Benarkah Ada?

Dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk SPMB, Seleksi berdasarkan nilai rapor dilakukan dengan pemeringkatan nilai akhir berdasarkan rumus yang telah ditetapkan.

“Jika pada batas kuota jumlah nilai akhir rapor sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/ daya tampung terakhir menggunakan nilai rata-rata tertinggi berdasarkan urutan mata pelajaran,” tulis panitia SPMB dilaman tersebut.

Calon Murid Baru yang berada di peringkat nilai rapor 10% tertinggi di tiap kelas dari sekolah asal mendapatkan penambahan bobot peringkat.

Penghitungan menggunakan nilai rapor kelas 4 (empat), 5 (lima) dan semester 1 (satu)
kelas 6 (enam) dan surat keterangan peringkat nilai rapor.

Adapun mata pelajaran yang diperhitungkan masuk dalam penilaian adalah :

1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PABP)
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
7. Seni Budaya dan Prakarya (SBdP)
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK).

Nilai setiap mata pelajaran diatas dari masing-masing semester di jumlah kemudian dibagi 8 untuk mendapatkan rata-ratanya.

Penambahan bobot peringkat menggunakan rumus sebagai berikut:

NA = R + B

Keterangan :

R = 40% x Rata-rata nilai rapor 8 mata pelajaran
B = 60 – (60/28 x (n-1))

NA : Nilai Akhir
R : Nilai rata-rata nilai rapor
B : Bobot
n : Peringkat Kelas

Baca Juga:Segera KLAIM, Amplop Dana Kaget Hari ini Ada Saldo Gratis Hingga Rp 275.000Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Dokumen nilai rapor dan surat keterangan peringkat nilai rapor diunggah di laman spmb.bandung.go.id.
untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi.

Bagi Calon Murid Baru Jalur Prestasi berdasarkan Nilai Tes Terstandar Daerah, mengikuti Tes Terstandar yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni

0 Komentar