JABAR EKSPRES – Kementerian Sosial mengambil langkah besar dengan menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Keputusan ini sontak menuai pertanyaan masyarakat, mengapa begitu banyak peserta dicoret dari daftar?
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, penonaktifan peserta BPJS PBI ini merupakan hasil pemadanan data dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga:Video Viral Msbreewc dan Ello MG Hebohkan Media Sosial, Netizen Berburu LinkBuka Amplop Digital Dapat Saldo DANA Gratis Sampai Rp200 Ribu, ini Linknya
Dari total peserta yang dicoret, sebanyak 5,09 juta orang tidak tercantum dalam DTSEN, sementara 2,3 juta lainnya dianggap sudah tidak memenuhi kriteria karena termasuk dalam kelompok masyarakat sejahtera, berada pada desil 6 hingga 10 dalam skala kesejahteraan.
Kendati jumlah peserta yang dinonaktifkan cukup besar, Saifullah memastikan kuota nasional bantuan tetap utuh.
Posisi peserta yang dicoret akan digantikan oleh warga kurang mampu yang sudah terverifikasi masuk dalam kategori desil 1 hingga 5.
“Termasuk keluarga rentan juga akan diprioritaskan. Kita akan koordinasi lebih lanjut dengan BPS,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (19/6).
Bisa Diaktifkan Lagi, Tapi Ada Syarat
Meski dinonaktifkan, bukan berarti jalan tertutup sepenuhnya.
Pemerintah membuka kemungkinan reaktivasi bagi peserta yang terbukti masih layak menerima bantuan, terutama mereka yang sedang dalam kondisi ekonomi sulit atau menderita penyakit kronis dan mengancam jiwa.
Pengajuan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), dengan catatan bahwa data calon penerima harus diperbarui dan diverifikasi dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.
Baca Juga:Selesaikan Misi, Aplikasi Penghasil Uang Terbaru ini Transfer Rp170.000 ke DANAKawasaki KLX230 SHERPA Meluncur di PRJ 2025, ini Tampangnya
“Jika NIK peserta belum terekam, mereka wajib lebih dulu melakukan perekaman e-KTP di Dukcapil setempat,” tambah Saifullah.
Meski langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan subsidi dan memastikan bantuan tepat sasaran, keputusan menonaktifkan jutaan peserta BPJS Kesehatan tentu akan menimbulkan dampak sosial di lapangan.
Pemerintah daerah pun kini dihadapkan pada tugas verifikasi ulang dan penanganan reaksi masyarakat yang merasa terdampak secara langsung.
