Terungkap! Proyek CCTV Bandung Smart City Ternyata Tanpa Kajian Teknis

Dok. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Selasa (3/6). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Selasa (3/6). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Sidang dugaan kasus korupsi dalam proyek Bandung Smart City yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa, 3 Juni 2025, mulai mengungkap sejumlah fakta baru yang mengejutkan.

Dalam persidangan yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna serta empat anggota DPRD Kota Bandung, terungkap bahwa proyek pengadaan CCTV dalam Program Bandung Smart City tahun 2022 ternyata dilaksanakan tanpa melalui kajian teknis terlebih dahulu.

Fakta ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah terdakwa, salah satunya anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung, Riantono.

Baca Juga:Lima Warga Kabupaten Bogor Terpapar Covid-19Timnas Indonesia Krisis Pemain Jelang Duel Kontra China, Lima Pilar Absen

“Apakah Saudara, sebagai anggota Banggar, sempat mempertanyakan apakah ada kajian dari Dishub Kota Bandung mengenai pengadaan PJU, PJL, dan CCTV tersebut?” tanya JPU yang diwakili oleh Tony Indra kepada Riantono dalam persidangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Riantono mengakui bahwa usulan penyelesaian masalah “Bandung Poek” (Bandung gelap) dilakukan tanpa kajian karena situasi dianggap mendesak.

“Ini kondisi darurat. Saat itu terjadi ‘Bandung poek’, kita tidak sempat berpikir soal kajian. Masalah ini harus segera ditangani oleh Pemkot Bandung, bukan oleh Banggar,” ujar Riantono.

Pertanyaan serupa juga diajukan kepada terdakwa lainnya, Achmad Nugraha, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Bandung.

Ia mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai buruknya pencahayaan di berbagai wilayah Kota Bandung.

“Banyak laporan dari konstituen. Masalah ini sudah sangat luar biasa. Jadi harus segera direspons,” kata Achmad.

Sebagai informasi, isu “Bandung Poek” menjadi salah satu poin utama dalam berkas pemeriksaan yang digunakan JPU untuk membongkar dugaan korupsi dalam pengadaan CCTV pada proyek Bandung Smart City tahun 2022.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Harga Pangan di Kota Bandung Relatif AmanTruk Fuso Pengangkut Air Mineral Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2, Diduga Rem Blong

Akibat desakan penanganan isu tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mendapat tambahan anggaran sebesar Rp47,3 miliar dalam APBD Perubahan 2022.

Rinciannya adalah Rp19 miliar untuk pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan PJL, Rp5 miliar untuk pengadaan CCTV, serta Rp2,5 miliar untuk pengadaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APPIL) atau traffic light. (San)

0 Komentar