Soal Desakkan Pedagang Minta Perumda Pasar di Audit, Begini Kata Wali Kota Bandung

Salah satu pedang di Pasar Kota Bandung.
Salah satu pedang di Pasar Kota Bandung.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menanggapi tuntutan sejumlah pedagang yang mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk mengaudit Perumda Pasar, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan bahwa urusan pengelolaan pasar merupakan ranah bisnis yang tidak dapat dicampuri oleh kepala daerah.

“Saya menghimbau kepada Perumda Pasar dan para pedagang untuk langsung negosiasi. Ini pertemuan pelaku bisnis dengan pelaku bisnis. Kalau Wali Kota dilibatkan, artinya Wali Kota mengambil alih pekerjaan pengelolaan pasar, itu tidak boleh,” tegas Farhan kepada awak media, Selasa (3/6).

Ia mengibaratkan perannya sebagai wasit dalam pertandingan. Menurutnya, wasit hanya bisa jadi penengah dan tidak boleh ikut campur kedalam konflik, apalagi hal ini masuk ke ranah bisnis.

Baca Juga:Seorang Nenek Diduga Dibunuh Cucu Sendiri di Cihaurbeti Ciamis, Jasad Ditemukan di Jurang Bocor! Ini Daftar Nama Pejabat yang Kena Rotasi di Pemkab Bogor 

Terkait tudingan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Perumda Pasar, Wali Kota menegaskan bahwa proses evaluasi dilakukan melalui mekanisme resmi, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Silakan dituntut secara prosedural. Maka nanti saya lihat hasilnya di RUPS. Saya tidak boleh intervensi sekarang,” ujarnya.

Ia juga menolak menjadi penengah dalam konflik pedagang dan pengelola pasar, karena hal ini menyalahi aturan terkait prinsip tata kelola yang profesional dan akuntabel.

“Kalau Anda punya toko lalu buka di mal, perlu penengah? Kalau saya jadi penengah, saya jadi agen properti dong. Itu nggak boleh, ini soal profesionalisme dan integritas,” katanya.

0 Komentar