Karena itu, jika kalian tinggal di luar Pulau Jawa dan sudah mengalami gagal bayar lebih dari 90 hari, biasanya yang kalian terima hanyalah bentuk teror digital seperti pesan atau telepon, bukan kunjungan langsung.
Selanjutnya, penagihan dari pihak ketiga biasanya diawali dengan surat somasi atau peringatan, mulai dari somasi pertama, kedua, hingga ketiga. Namun, setelah somasi ketiga pun, pada kenyataannya tidak banyak hal yang terjadi. Kalaupun ada tindak lanjut, biasanya berupa pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, jika pihak pinjol memutuskan untuk melaporkan. Itu saja. Tidak lebih.
Perlu diketahui bahwa urusan pinjaman online termasuk dalam ranah perdata, sehingga mereka hanya memiliki wewenang untuk mengirimkan somasi, bukan melakukan tindakan pidana atau intimidasi langsung.
Berikut beberapa poin penting yang perlu dipahami:
Baca Juga:Waspada! Aplikasi Droplix Diduga Skema Ponzi Berkedok Investasi Penghasil Uang7 Langkah Mudah Agar Fitur Dana Cicil Muncul di Aplikasi Dana
– Pinjol hanya boleh bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi.
– Jika kalian menerima pesan dari pihak yang mengaku bernama “Kolm Mitra” atau “Telemark,” periksa dulu legalitasnya.
Pihak ketiga ini sangat jarang menurunkan tim lapangan, apalagi jika wilayah kalian jauh dari kantor mereka. Misalnya, perusahaan berada di Jakarta dan kalian tinggal di Malang — kemungkinan besar mereka tidak akan datang langsung ke lokasi kalian, karena penagihan via telepon jauh lebih efisien dan umum dilakukan.
Bahkan perusahaan besar seperti Shopee saja belum tentu menurunkan tim lapangan melalui pihak ketiga, meskipun nilai pinjamannya besar. Contohnya, hanya wilayah sekitar Jakarta yang terkadang mendapat kunjungan, dan itu pun sangat acak.
Jadi, jika kalian mendapatkan pesan dari pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, kantor advokat, atau tim lapangan, tidak perlu langsung takut, terutama jika kalian baru gagal bayar. Abaikan saja. Biarkan mereka bekerja sesuai prosedur mereka. Setelah lewat 90 hari gagal bayar, data kalian memang akan dialihkan kepada pihak ketiga — bukan dijual, hanya untuk keperluan penagihan.
Perlu dicatat, yang berwenang melaporkan kalian ke SLIK OJK hanyalah pihak pinjol itu sendiri, bukan pihak ketiga. Jadi, meskipun pihak ketiga mengancam bahwa kalian akan dilaporkan ke OJK, atau bahwa keluarga kalian tidak bisa lagi mengajukan pinjaman, atau bahwa mereka akan mendatangi RT/RW, semua itu tidak berlaku. Itu bukan wewenang pihak ketiga.
