Didakwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Eks Pengelola Bandung Zoo Jalani Sidang Perdana

Ist. Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung. Dok Jabar Ekspres.
Ist. Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung. Dok Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua mantan petinggi Yayasan Margasatwa, yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S), resmi menjalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, pada Selasa, 3 Juni 2025, keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Efran Helmi Juni, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Baca Juga:Bupati Bogor Lantik Pejabat Eselon II Malam Ini:  Masih Orang LamaTerungkap! Proyek CCTV Bandung Smart City Ternyata Tanpa Kajian Teknis

“Kami telah diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi. Kami akan menyampaikan sejumlah poin, baik terkait kompetensi surat dakwaan, tempus delicti, maupun aspek peristiwa hukum, subjek, dan objek hukumnya,” ujar Efran usai persidangan.

Lebih lanjut, Efran menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga akan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung terkait perjanjian sewa menyewa lahan, yang menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan.

Menurutnya, dalam berkas dakwaan, JPU banyak menyinggung persoalan perjanjian sewa-menyewa, status kepemilikan lahan, serta kewajiban perpajakan.

“Kami ingin mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Apakah ini murni perkara tipikor, atau ada persoalan hukum lain, seperti sengketa keperdataan terkait sewa menyewa. Dalam dakwaan juga disebutkan peristiwa tahun 1970-an yang berkaitan dengan perjanjian lama, dinamika internal yayasan, hingga adanya penyerahan uang tertentu,” jelasnya.

Efran menegaskan, pihaknya akan mencermati seluruh poin dalam dakwaan untuk memastikan apakah perkara ini benar-benar masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Apakah benar ini perkara pidana korupsi, ataukah sebenarnya hanya persoalan hukum antara yayasan dan Pemkot, khususnya terkait sewa menyewa lahan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan atas aset negara berupa lahan seluas 139.943 meter persegi di Jalan Tamansari No. 6 dan 285 meter persegi di No. 4, yang diperoleh melalui transaksi jual beli atas 12 bidang tanah.

Baca Juga:Lima Warga Kabupaten Bogor Terpapar Covid-19Timnas Indonesia Krisis Pemain Jelang Duel Kontra China, Lima Pilar Absen

Dugaan korupsi muncul dalam konteks pemanfaatan dan pengelolaan lahan tersebut tanpa izin dan pertanggungjawaban yang sah.

0 Komentar