JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar mulai 2 Juni 2025. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang mengatur pembatasan aktivitas malam hari bagi peserta didik.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa pelajar dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam situasi tertentu.
“Pengecualian hanya berlaku bagi pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat,” jelas Farhan dalam Apel Mulai Bekerja, Senin (2/6/2025).
Baca Juga:Ratusan Jamaah Hadiri Manaqib Akbar di Bahrus Syafa’ah: Dzikir untuk Negeri yang DamaiPGN Gelar Pendaftaran Langsung Jargas Rumah Tangga di Bintaro untuk Tingkatkan Jumlah Pelanggan
Farhan menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di tingkat wilayah dan para kepala sekolah. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan yang efektif tanpa menimbulkan kontroversi.
“Kita ingin melindungi anak-anak dari aktivitas yang berisiko. Jam malam ini adalah wujud perhatian, bukan sekadar pembatasan,” ujarnya.
Pemkot Bandung juga menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk rutin melakukan patroli di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul pelajar.
“Jangan ragu untuk menanyakan identitas dan asal sekolah pelajar yang masih berada di luar pada malam hari. Lakukan secara persuasif namun tetap tegas,” kata Farhan.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan tokoh masyarakat dalam menyosialisasikan aturan ini agar tidak disalahpahami.
“Ini semua demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus berjalan seimbang,” tutupnya.
