“Jika MR wbp yang ditahan di Rutan Kelas I Bandung ini terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba hari selasa lalu, akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan, termasuk tidak akan diberikan remisi, ” terangnya.
Dengan keberhasilan ini, Rutan Kelas I Bandung mengajak seluruh pihak—baik petugas, warga binaan, maupun masyarakat umum untuk ikut ambil bagian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.
“Sinergitas antara Rutan Kelas I Bandung dan Polrestabes Bandung pun menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum dan pencegahan kejahatan narkotika harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, ” pungkasnya.
