Ada yang Beda, Ini Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni dan Juli 2025

Untuk memberikan stimulus atas kenaikan PPN 12 persen, Pemerintahan Presiden Prabowo memberikan diskon listrik PLN sebesar 50 persen.
Untuk memberikan stimulus atas kenaikan PPN 12 persen, Pemerintahan Presiden Prabowo memberikan diskon listrik PLN sebesar 50 persen.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni dan Juli mendatang. Berbeda dengan diskon yang dikenakan pada Februari awal tahun lalu, kini ada kategori khusus yang menjadi syarat agar bisa menjadi penerima diskon tersebut.

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga.

Skema pemberian diskon ini masih sama dengan sebelumnya, hanya saja ada katergori tertentu yang bisa menerima diskon tersebut. Yakni hanya dikhususkan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Baca Juga:Pantas Dihargai Mahal, Ternyata ini Makna Filosofi Uang 75 Ribu yang Membuatnya IstimewaTerbongkar, Akhirnya Rahasia Aplikasi Next 15 Terungkap, Mantan Anggota Beberkan Fakta Mengejutkan

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato kepada wartawan pada , Minggu (25/5).

Dengan begitu, ada 3 kategori pelanggan yang berhak menerima diskon tarif listrik, diantaranya :

– Pelanggan listrik 450 VA

– Pelanggan listrik 900 VA

– Pelanggan listrik 1.300 VA

Cara mendapatkan diskon tarif listrik ini masih sama dengan sebelumnya, dimana setiap pembelian pulsa token listrik, maka diskon akan langsung ditambahkan pada jumlah KWH.

Hal yang sama juga terjadi pada listrik pasca bayar, dimana tagihan akan langsung dipotong oleh diskon.
Selama bulan Juni dan Juni 2025 nanti, Pemerintah tidak hanya memberikan bantuan berupa diskon tarif listrik saja, melainkan ada sejumlah bantuan lain yang disebut dengan insentif ekonomi.

Insetif ekonomi tersebut diantaranya potongan harga tiket kereta api, pesawat, hingga tarif angkutan laut. Juga ada diskon tarif tol saat liburan sekolah nanti, potongan harga untuk pembelian motor listrik juga ada Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK).

Pemerintah juga akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juli-Juli 2025

Selain bansos, ada juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer. Pemerintah juga menyiapkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus bagi pekerja di sektor padat karya.

0 Komentar