JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah nominal gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi lulusan SMA.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Tahun 2023, yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan penguatan sumber daya manusia di sektor pelayanan publik.
Tahun ini juga disebut-sebut sebagai kesempatan terakhir bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK dengan sistem yang lebih longgar, sebelum aturan baru yang lebih ketat diterapkan di tahun-tahun mendatang.
Baca Juga:Tips Ampuh Agar Pinjaman KUR BRI 2025 Tak DitolakBegini Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Bagi para tenaga honorer, terutama yang berstatus lulusan SMA, pengangkatan PPPK tahun 2025 adalah momen krusial yang tak boleh disia-siakan.
Pasalnya, pemerintah telah memberi sinyal bahwa mulai tahun berikutnya, proses seleksi akan menggunakan sistem kompetensi yang lebih ketat dan berbasis merit secara menyeluruh.
Maka dari itu, 2025 menjadi momentum terbaik dan terakhir untuk bertransformasi dari honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK, sebelum standar seleksi dinaikkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah detail gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK lulusan SMA:
Gaji Pokok PPPK Golongan V (Untuk Lulusan SMA)
Rentang Gaji: Mulai dari Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan, tergantung pada masa kerja dan jenjang pengalaman.
Tunjangan PPPK Lulusan SMA
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti:
