JABAR EKSPRES – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan RR (30) seorang pengurus pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada santriwatinya.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan jika RR melakukan pelecehan seksual kepada delapan santrinya dalam kurun waktu tiga tahun.
“Dari kedelapan korban ini tiga sudah dilakukan visum di rumah sakit sartika asih dan hasil juga sudah kita peroleh. Kemudian lima lainnya kita lakukan persikiatrum oleh UPTD PPA yang mana sudah kita laksanakan,” jelasnya.
Baca Juga:Lewat Bantuan SPP, Wali Kota Cimahi Pastikan Siswa Miskin Bisa Lanjut Pendidikan di Sekolah SwastaTinjau Commad Center 112, Bupati Pastikan Layanan 24 Jam untuk Warga Kabupaten Bogor
Adapun rentan usia para korban diketahui masih di bawah umur, dengan rata-rata usia antara 15 hingga 18 tahun. Para korban pun saat ini masih dilakukan pendampingan lantaran mengalami trauma.
Sedangkan untuk motif pelaku kata Olot pihaknya tengah melakukan pendalaman serta adanya dugaan korban lain.
“Jadi untuk motif masih kami dalami. Berarti ada kemungkinan ada korban yang lain,” kata Olot.
Ia menambahkan jika Pelaku RR kini telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung.
“Untuk sementara, tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
