JABAR EKSPRES – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengaku segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), terkait keterlibatan Kadin dalam proyek-proyek strategis. Itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta baru-baru ini.
“Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor,” bunyi pernyataan tersebut, dikutip Kamis (15/5/2025).
Adapun inisiatif penyusunan SOP ini diumumkan, menyikapi insiden pemalakan yang dilakukan oleh oknum anggota Kadin terhadap proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon.
Baca Juga:Pengurus Pesantren di Soreang Lecehkan 8 Santriwati Sejak 2023, Polisi Sebut Kemungkinan Korban Bertambah!Lewat Bantuan SPP, Wali Kota Cimahi Pastikan Siswa Miskin Bisa Lanjut Pendidikan di Sekolah Swasta
Selain itu, Kadin juga akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.
Hasil audit tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai klarifikasi resmi.
Kadin menyatakan setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan hukum nasional yang berlaku.
Sebelumnya pada Jumat, 9 Mei 2025, sebuah insiden terjadi di Cilegon yang melibatkan sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai anggota Kadin Kota Cilegon.
Kelompok tersebut melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang menyasar manajemen PT Chengda, yang merupakan kontraktor utama yang bekerja untuk PT Chandra Asri Alkali (CAA), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor petrokimia dan memiliki investasi di wilayah Cilegon.
