JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan Kota Bandung menegaskan bahwa status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) bukanlah syarat wajib untuk mendaftar melalui jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026.
Plt. Kepala Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman, menyatakan bahwa syarat utama untuk jalur afirmasi RMP adalah:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) beralamat di Kota Bandung
“Kalau sudah terdata di DTKS dan punya KK Kota Bandung, meskipun tidak menerima bansos, tetap bisa mendaftar jalur RMP,” jelas Dani dalam keterangan resmi yang diterima JABAR EKSPRES.
Baca Juga:Staycation Tanpa Buru-Buru! Skyland City Hotel Jatinangor Tawarkan Promo “24 Hours Stay Longer”SPMB Kota Bandung 2025 Resmi Dimulai, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Seleksinya!
Sebagai catatan, DTKS merupakan data induk nasional yang digunakan oleh Kementerian Sosial sebagai dasar penyaluran berbagai jenis bantuan. Namun, tidak semua yang masuk DTKS otomatis menerima bansos, karena masing-masing program memiliki syarat tambahan.
Cara Cek Status DTKS Secara Online
Untuk memastikan status dalam DTKS, orang tua dan calon siswa bisa melakukan pengecekan mandiri secara daring di:
simdik.bandung.go.id/dtksCukup masukkan NIK anak atau orang tua, dan sistem akan menampilkan status kepesertaan.
Jika data tidak ditemukan, warga bisa mengajukan pengaduan secara online dengan melampirkan dokumen pendukung seperti:
Kartu Keluarga (KK)
KTP
Tangkapan layar status dari aplikasi SIKS-NG, yang bisa diakses lewat aplikasi Yes Jitu.
Seluruh sekolah di Kota Bandung juga telah dibekali akses ke aplikasi Yes Jitu, sehingga orang tua tidak perlu datang ke kelurahan untuk pengecekan.
“Cukup datang ke sekolah dan komunikasi langsung. Sekolah sudah punya akses untuk bantu verifikasi data,” tambah Dani.
Disdik Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk memastikan data administrasi lengkap, serta aktif berkonsultasi dengan pihak sekolah demi kelancaran proses pendaftaran melalui jalur afirmasi RMP.
