‘’Temuan alih fungsi lahan ini dilakukan dengan cara dikeruk atau dengan istilah cut and fill yang dilakukan dengan alat berat dan tindakan ini sangat jelas merusak lingkungan karena diduga tidak dilakukan tanpa izin,’’ ujarnya.
‘’Kerusakan lingkungan di wilayah Cimenyan terjadi sangat masif. Dan Dinas PUTR sebagai pemegang pengawasan seperti abai untuk turun ke lapangan,’’ tambah Yadi lagi (yan).
