Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 24 April 2025

JABAR EKSPRES – Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diadakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung.

Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperbarui SIM jenis A dan C tanpa harus mengantri panjang di Satpas.

Baca juga : Terbatas! Begini Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Ada dua armada bus yang beroperasi, masing-masing memiliki jadwal dan lokasi pelayanan yang berbeda setiap harinya.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung

Bus 1

Kamis, 24 April 2025: The Kings – Jalan Kepatihan, Bandung

Bus 2

Kamis, 24 April 2025: Pasar Modern Batununggal – Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung

Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM

Bagi Anda yang tidak sempat mengunjungi mobil SIM Keliling, proses perpanjangan juga bisa dilakukan di beberapa gerai dan instansi resmi berikut:

  • Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM): Lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung: Jalan Cianjur No.34, Bandung.
  • Satpas Polrestabes Bandung: Jalan Jawa, Kota Bandung.

Jam Operasional dan Waktu Pendaftaran

  • Proses pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
  • Pendaftaran untuk perpanjangan dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dari Senin hingga Sabtu.

Baca juga : Segini Biaya Perpanjang SIM Online Per Januari 2025, Lengkap dengan Syaratnya  

Syarat-Syarat untuk Perpanjang SIM

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, berikut dokumen dan persyaratan yang wajib Anda persiapkan:

  1. SIM lama yang masih aktif (belum melebihi tanggal kedaluwarsa).
  2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, serta fotokopiannya.
  3. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C dari seluruh wilayah Indonesia.
  4. Disarankan untuk melakukan perpanjangan beberapa hari sebelum masa berlaku habis.
  5. Peserta diwajibkan memakai masker dan membawa hand sanitizer.
  6. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda harus melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat, dengan menunjukkan E-KTP.
  7. Diperlukan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk pihak kepolisian, menyatakan Anda sehat jasmani, tidak mengalami buta warna, tidak mengalami gangguan pendengaran, dan tidak memiliki cacat fisik yang mengganggu fungsi mengemudi. Surat tersebut sesuai dengan ketentuan PERKAP No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan