JABAR EKSPRES – Ribuan warga dari Kampung Simpen, khususnya dari RT 01 dan RT 05 RW 05, berkumpul di Kantor Desa untuk menolak rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa (15/4/2025).
Sebanyak 83 kepala keluarga atau lebih dari 200 jiwa terancam tergusur akibat sengketa lahan yang kini dimenangkan oleh pihak keluarga Oce Rumnasih dan Mansur. Berdasarkan keputusan pengadilan, lahan yang ditempati warga Desa Tenjolaya sejak lama itu akan dieksekusi.
“Saya yakin seribu persen bahwa bukti yang kami miliki valid. Ada tambahan angka dalam dokumen mereka yang membuat datanya tidak valid,” kata Wahyu Sobirin, salah seorang warga yang turut berorasi.
Baca Juga:Oknum Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien saat USG, Ternyata Dilakukan Sejak 2024!Peresmian Food Court Alun-alun Ciamis Diwarnai Hujan Lebat
Jubaedah dan warga lainnya meyakini bahwa lahan yang mereka tempati adalah milik sah mereka. Namun, klaim atas tanah tersebut juga datang dari pihak keluarga Oce Rumnasih dan Mansur yang menggugat kepemilikan lahan ke pengadilan.
Setelah melewati proses hukum yang panjang, Pengadilan memutuskan bahwa gugatan dari pihak keluarga Oce Rumnasih dan Mansur dimenangkan, dan memerintahkan eksekusi lahandi Desa Tenjolaya. Surat eksekusi sempat dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8 April 2025, namun ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari ini, Selasa (15/4/2025).
