Kerusakan Alam Kian Serius, FK3I Soroti Pemerintah Pemberi Izin hingga UU Cipta Kerja Pengaruhi UU PPLH

Kerusakan Alam Kian Serius, FK3I Soroti Pemerintah Pemberi Izin hingga UU Cipta Kerja Pengaruhi UU PPLH
Kerusakan Alam Kian Serius, FK3I Soroti Pemerintah Pemberi Izin hingga UU Cipta Kerja Pengaruhi UU PPLH
0 Komentar

Dia menyampaikan, kasus yang terjadi di Bogor, hampir puluhan bangunan yang di sebelah berada di kawasan resapan yang dikelola BUMN, baik oleh Perhutani maupun PTPN.

FK3I menerangkan, mereka akan melakukan pengkajian perizinan dan tidak menutup kemungkinan, akan mengambil langkah gugatan Class Actuon terhadap regulasi tersebut.

Dedi menilai, langkah yang pihaknya ambil itu, atas telaah dimana mereka tidak bisa melihat satu titik pembangunan, tapi semua titik pembangunan yang berdampak, terindikasi membahayakan terhadap kelestarian alam dan lingkungan.

Baca Juga:Bupati Herdiat Tekankan Higienitas dan Gizi Seimbang dalam Program Makan Bergizi GratisKetua Komisi I DPRD KBB Soroti Pengelolaan TPSM di Lembang

“Sehingga harus diputus dari proses izin kerjasamanya, siapapun swastanya. Jika pengelola yang bernama BUMN masih memberikan izin dan KSO, serta Pemda memberikan rekomendasi jelas yang harus kami soroti dari awal, adalah kebijakan dan pemeberi kebijakan,” terangnya.

Dedi menegaskan, perlunya mengetahui bahwa dua perusahaan BUMN tersebut diamanatkan negara dalam pengelolaan di kawasan, termasuk harus melakukan pengawasan, penjagaan dan perlindungan.

“Jadi jangan seenaknya seperti juragan tanah, yang terkesan sebagai juragan kontrakan memberikan izin kerjasama di area genting ekologis,” tegasnya.

“Seperti data dasar sekitar kawasan lereng Tangkuban perahu, baik dalam kawasan konservasi maupun luar kawasan, merupakan kawasan resapan bernilai tinggi dan potensial habitat satwa dilindungi,” pungkas Dedi. (Bas)

Laman:

1 2
0 Komentar