JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial yang ditujukan bagi lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini melalui tiga program unggulan, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
“Bansos ini bagian dari komitmen kami untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Semoga bantuan ini bisa meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar Rano Karno.
Pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ: Langsung Dapat Rp900 Ribu
Pada tahap pertama tahun 2025, pencairan bansos dilakukan pada bulan Maret dengan pembayaran sekaligus untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret.
Baca Juga:Ternyata Ada 12 Video Viral Calla Pramuka yang Diduga Disebarkan Sang PacarKLJ 2025 Kapan Cair? Dipastikan Cair Sebelum Lebaran
Masing-masing penerima mendapat Rp300 ribu per bulan, sehingga total yang diterima dalam pencairan ini adalah Rp900 ribu.
“Biasanya, kas daerah baru masuk di awal tahun, jadi pencairan pertama langsung untuk tiga bulan. Mulai April, pencairan akan dilakukan tiap bulan agar penerima tidak perlu menunggu lama,” jelas Rano.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, mengungkapkan bahwa jumlah penerima bansos di tahun 2025 meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Jumlah penerima KLJ naik dari 135.140 orang menjadi 171.010 orang (naik 26,55%).
Sementara itu, penerima KPDJ bertambah dari 17.342 orang menjadi 20.890 orang (naik 20,46%).
Untuk program KAJ, penerima bertambah dari 20.272 anak menjadi 27.352 anak (naik 34,92%).
Agar bantuan tepat sasaran, Dinas Sosial menerapkan sistem “take out dan take in” yang memungkinkan pembaruan data secara berkala untuk memastikan bantuan ini diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Seleksi penerima bansos dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima yang lolos verifikasi adalah mereka yang sudah terdaftar di tahap 4 tahun 2024.
Seleksi mempertimbangkan data kependudukan dari Dukcapil, kepemilikan aset dari Bapenda (seperti mobil atau NJOP di atas Rp1 miliar), serta status di panti sosial.
