Lampu Hijau iPhone 16 Series Kantongi Sertifikat Postel Komdigi, Apakah Siap Rilis di Indonesia Sebelum Lebaran?

iPhone 16 Series Resmi Hadir di Indonesia! Lebih Worth It Dibanding iPhone 15?
iPhone 16 Series Resmi Hadir di Indonesia! Lebih Worth It Dibanding iPhone 15?
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi para penggemar iPhone di Indonesia! Seri iPhone 16 kini telah mendapatkan sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang berarti perangkat ini telah memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Sertifikat postel menjadi persyaratan wajib bagi perangkat yang akan diproduksi, dirakit, digunakan, atau diperdagangkan di Indonesia.

Dengan pencapaian ini, banyak yang bertanya-tanya, apakah iPhone 16 akan segera dirilis sebelum Lebaran 2025?

Baca Juga:Cara Pinjam Saldo DANA Gratis di Aplikasi DANA Tanpa Bunga dan Tanpa Verifikasi KTPKapan Bansos PKH dan BPNT Bulan Maret Cair? Ini Jadwal Pencairannya

iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat Postel

Dalam acara buka puasa bersama wartawan pada Jumat malam, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa seluruh varian iPhone 16 sudah mendapatkan sertifikat postel.

Sertifikat ini diterbitkan untuk lima varian dalam seri iPhone 16, yaitu:

iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025)

iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025)

iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025)

iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025)

iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025)

Sertifikasi postel ini memastikan bahwa perangkat Apple terbaru telah memenuhi syarat teknis yang diperlukan untuk dipasarkan di Indonesia, dan menjadi langkah penting menuju peluncuran resmi di pasar.

Sertifikat postel adalah izin yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memastikan bahwa perangkat elektronik, seperti ponsel, telah sesuai dengan standar teknis dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sertifikat ini menjadi syarat wajib agar perangkat bisa diproduksi, dipasarkan, dan digunakan di Indonesia.

Tanpa sertifikat postel, perangkat elektronik tidak akan dapat beredar di pasar Indonesia. Oleh karena itu, pencapaian sertifikasi ini menunjukkan bahwa iPhone 16 sudah memenuhi berbagai ketentuan dan siap untuk dipasarkan secara resmi.

Meskipun sudah mendapatkan sertifikat postel, proses peluncuran iPhone 16 di Indonesia belum selesai. Apple masih harus mengurus beberapa persyaratan administratif lainnya, seperti:

-Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor: Ini adalah izin yang diperlukan untuk memasarkan produk di Indonesia, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

0 Komentar