Fakta dan Bukti Persidangan Sengketa Lahan di Cicalengka Bandung, Eksekusi Siap Dilakukan

BACA JUGA: Sorot Sengketa Lahan di SMANSA Bandung, Dewan Minta Pemprov Jabar Tertibkan Aset-Aset

Rapat koordinasi kembali dilakukan pada 20 Februari 2025, dan rencananya, eksekusi pengosongan lahan akan dilaksanakan pada 8 April 2025.

“Saya sudah memperjuangkan ini selama 14 tahun. Semua tahapan sudah saya tempuh dengan waktu, tenaga, dan pikiran yang cukup besar. Semua langkah telah saya jalani sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkap Handi.

Kesediaan untuk Berdamai

Handi menegaskan bahwa meskipun eksekusi dijadwalkan, pihaknya masih terbuka untuk perdamaian.

“Saya masih memberi kesempatan kepada siapa saja, baik termohon eksekusi maupun para pembeli yang memiliki Akta Jual Beli (AJB), untuk berdamai,” katanya.

BACA JUGA: Sokong Parawisata Naik Kelas, Dinas Baru Bakal Hadir di Bandung

Namun, hingga saat ini, belum ada pihak yang datang untuk membicarakan hal tersebut.

Terkait dengan aktivitas Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Yayasan Bina Muda yang berdiri di atas tanah sengketa seluasa 1.300 meter persegi, Handi menjelaskan bahwa eksekusi tetap akan dilakukan.

Meskipun SDIT memiliki AJB, dokumen tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Jadi sudah tidak punya kekuatan hukum siapapun. Jadi 9 pemilik AJB itu sudah dibatalkan oleh pengadilan ditingkat pertama (PN 1A Bale Bandung) dan diuji di tingkat peninjauan kembali (PK),” lanjut Handi.

BACA JUGA: Jelang Idulfitri 2025, Dispernakan Bandung Barat Pastikan Stok Protein Hewani Aman

Ia menegaskan bahwa status kepemilikan tanah yang digunakan oleh Yayasan Bina Muda telah dibatalkan dalam Putusan Perkara Nomor 39/Pdt.G/2011/PN.BB, dan hak milik atas tanah tersebut kini kembali kepada ahli waris keluarga Oce Rumnasih.

Diketahui, sengketa lahan ini kini menjadi perhatian publik, dan Handi menanggapi segala komentar yang beredar dengan bijaksana.

“Hal yang wajar saja. Tidak berlebihanlah, wajarlah, toh akun (media sosial) tersebut juga saya tahu persis orangnya. Biarlah wajar dalam sebuah urusan, mereka membuat statmen berlebihan, silahkan aja, karena ‘kan tidak tahu makanya sekarang saya luruskan,” ungkapnya.

Handi menegaskan bahwa sebagai ahli waris, ia tetap teguh pada putusan pengadilan. “Saya selaku ahli waris lurus dan tegak pada putusan pengadilan. Silahkan di cek,” pungkas Handi. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan