JABAR EKSPRES – Aplikasi WPONE yang sudah terbukti sebagai penipuan sejak 14 Maret 2025 sudah merugikan hingga miliaran rupiah uang anggotanya. Kini banyak anggota yang mencari cara untuk bisa mengambil kembali uangnya yang hilang dibawa kabur bandar WPONE.
Berbagai cara tengah ditempuh oleh para anggota untuk mendapatkan kembali uangnya, ada yang menggrebek langsung rumah para leadernya kemudian membawanya ke Polisi. Di depan polisi bisa dibuat kesepakatan penggantian kerugian dari pihak leader kepada para anggotanya.
Hal ini bisa menjadi salah satu jalan mengambil uang ganti kerugian para member, namun potensi pengembaliannya tidak akan banyak.
Baca juga : Terbukti Penipuan, Anggota Aplikasi WPONE Gandeng Pengacara Untuk Dapatkan Kembali Uangnya
Apalagi jika membernya sudah berada dilevel tinggi, bisa jadi aset yang dimiliki para leader ini tidak akan cukup untuk mengganti semua kerugian para member.
Tak jarang mereka juga akan mengaku sebagai korban karena asetnya di aplikasi ikut hilang, padahal mereka pasti sudah mendapat banyak keuntungan, selain dari depositnya sendiri bisa juga dari bonus atau komisi perekrutan membernya, karena aplikasi ini mengadopsi skema ponzi, di mana keuntungan yang didapatnya adalah dari deposit para member barunya.
Cara lain untuk mendapatkan kembali uang di WPONE adalah dengan menepuh upaya hukum secara resmi, yakni dengan mencari pengacara yang kompeten untuk membantu mengambil kembali haknya.
Dari sini, nantinya para member tidak perlu repot-repot menggerebek para leader, karena pihak kepolisian yang akan mencari pelaku penipuan tersebut.
Kelemahan dari cara ini adalah prosesnya yang memakan waktu lama, apalagi jika korbannya mencapai ribuan orang.
Karena ada beberapa tahap yang harus dilalui, misalnya dari pengumpulan berkas untuk barang bukti, kemudian pengajuan laporan ke Bareskrim Polri dengan minimal kerugian harus mencapai nilai tertentu.
Baca juga : Member Aplikasi WPONE Mulai Kejar Leader dan Mentor Tuntut Ganti Rugi
Lalu menunggu proses penyelidikan dari Polri untuk menangkap para pelaku penipuan tersebut, setelah itu proses pengajuan berkas ke Kejaksaan, dilanjut persidangan.
Jika hakim memutus para pelaku bersalah dan bisa dilakukan penyitaan aset, yang kemudian aset ini akan dikembalikan kepada para korban.