JABAR EKSPRES – Hari kedua pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Cimahi dipenuhi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak.
Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang langsung diinstruksikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Program ini tidak hanya menjadi kebijakan pengampunan pajak bagi masyarakat, tetapi juga dianggap sebagai hadiah atau bonus perayaan Hari Raya.
BACA JUGA: Fakta dan Bukti Persidangan Sengketa Lahan di Cicalengka Bandung, Eksekusi Siap Dilakukan
“Di hari kedua ini, antusias masyarakat sangat tinggi, hingga terjadi lonjakan yang signifikan. Pada hari pertama, penerimaan pajak sudah melebihi rata-rata harian kami,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, saat ditemui Jumat (21/3/25).
Reni menjelaskan, rata-rata penerimaan pajak harian biasanya berkisar Rp 600 juta. Namun, pada hari pertama program pemutihan ini, jumlahnya melonjak hingga Rp 1 miliar.
Ia pun memperkirakan angka tersebut akan terus meningkat di hari-hari berikutnya.
Program pemutihan ini berlangsung cukup singkat, hanya dua bulan, dimulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Tingginya antusiasme masyarakat terlihat dari antrean yang sudah mulai sejak pukul 05.00 pagi.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, 200 Ribu Lebih Tiket Kereta Api di Daop 2 Bandung Ludes Terjual!
“Menyikapi hal itu, Samsat Cimahi menyesuaikan jam operasional, mulai pukul 07.00 pagi hingga semua masyarakat yang mengantre terlayani,” tambahnya.
Menurut Reni, tidak ada perbedaan signifikan antara program pemutihan kali ini dengan yang sebelumnya. Namun, animo masyarakat meningkat tajam karena adanya instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat.
“Pada program pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Program ini juga berlaku bagi yang ingin mengganti pelat nomor atau BBN (Bea Balik Nama), yang sudah digratiskan untuk tahun 2025,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, Reni menyatakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Pemkot Cimahi Siapkan Insentif Guru Ngaji, Tunggu Teknis Pembagian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun atau tidak melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus dari sistem.