OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS untuk Stabilkan Pasar Modal di Tengah Volatilitas

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh perusahaan terbuka tanpa perlu melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), sebagai respons terhadap fluktuasi pasar yang signifikan.

Kebijakan ini diputuskan setelah mempertimbangkan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 telah mengalami tekanan.

Hal ini tercermin dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 18 Maret 2025, yang turun sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari titik tertinggi yang tercatat.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam konferensi pers “Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham” di Jakarta, Rabu (19/3).

BACA JUGA: Dukung Program Koperasi Merah Putih, Wamenkop: Kopdes Bisa Kelola Banyak Sektor Dan Dukung Ekonomi Desa

Menurut Inarno, kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah diinformasikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Ia berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan pasar, meredakan tekanan, dan menjadi tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan pasar modal yang telah berlangsung pada 3 Maret 2025.

Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu memperoleh persetujuan dari RUPS.

Pelaksanaan buyback saham dalam kondisi pasar yang fluktuatif ini juga harus mematuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

BACA JUGA: Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: 33,73 Triliun

Adapun, status kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.

“Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal. Praktiknya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas yang tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor,” tambah Inarno.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan